Assalaamu’alaikum
warhmatullohi Wabarokaatuh
Peraturan
berkaitan dengan keuangan ERDAMS FKK UMJ diperuntukkan untuk seluruh anggota,
dan BPH ERDAMS FKK UMJ:
1. Setiap
anggota yang berniat unuk membelanjakan uang untuk kebutuhan ERDAMS baik secara
terencana ataupun dadakan diwajibkan untuk memberitahu bendahara minimal 1 hari
sebelum hari H, apabila hal ini tidak dilakukan maka bendahara tidak
bertanggungjawab.
2. Bagi
setiap anggota dan BPH yang telah membelanjakan uang ERDAMS diharapkan untuk
menyertakan bon atau tanda bukti sebagai surat pembuktian pembelanjaan.
3. Persyaratan
lain yang perlu diperhatikan bagi seluruh anggota yang hendak membelanjakan
uang ERDAMS yaitu: membelanjakan uang ERDAMS untuk kegiatan bersama, resmi yang
telah disepakati oleh ketua umum, kabid, dan sesame anggota, dan dalam lingkup
proker yang bersangkutan atau tidak keluar dari tugas bidangnya.
4. Apabila
telah mengeluarkan biaya pribadi untuk keperluan yang telah disepakati bersama,
maka diwajibkan untuk menghubungi bendahara maksimal 5 hari setelah
pengeluaran, jika tidak bendahara berlepas tangan.
5. Setelah
keputusan yang telah disepakati bersama bahwa biaya tranportasi untuk anggota
ERDAMS ditanggung personal kecuali dalam hal yang telah disepakati dan
disediakan.
6. Untuk
menjalankan hak dan menjaga kepentingan bersama, diharapkan untuk seluruh
anggota ERDAMS untuk mematuhi tata tertib yang berlaku dan melaksanakan
kewajiban untuk membayar uang kas Rp. 10.000,- perbulannya maksimal 14 hari dari tanggal
pertama di awal bulan secara sukarela dan ikhlas.
7. Pada
akhir bulan, seluruh pemasukkan dan pengeluaran yang telah dilakukan pada bulan
itu ditutup dan sisa tabungan yang ada disimpan dan tabung untuk
kegiatan-kegiatan yang terencana. Dan dimulai kembali dari awal bulan.
8. Biaya
pengeluaran yang dilakukan harus memenuhi tujuan raker tertulis yang telah
ditetapkan bersama tanpa adanya penyimpangan dari tujuan raker semula.
9. Bagi
seluruh pemegang amanah sebagai bendahara acara
untuk melaporkan perincian dan pertanggungjawaban keuangan yang diemban
maksimal 2 minggu setelah hari H.
10. Jika
ada personal yang merasakan keberatan atas peraturan yang berlaku diwajibkan
untuk dimusyawarahkan bersama.
Komitmen
yang mesti diingat bagi seluruh anggota dan BPH bahwa ERDAMS merupakan
organisasi pergerakkan untuk menolong sesama secara sukarela dan tanpa pamrih
dan demi memajukan organisasi bersama dengan berkorban sepenuh hati, jiwa,
raga, waktu, dan harta.
Saya
sebagai bendahara periode 2012- 2013 membuat keputusan ini sesuai kesepakatan
bersama dan demi kemashlahatan bersama.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !