Peraturan Keuangan - Erdams FKK UMJ
Headlines News :

ERDAMS FKK UMJ

Home » » Peraturan Keuangan

Peraturan Keuangan

Written By Unknown on Senin, 23 Desember 2013 | 04.03

Assalaamu’alaikum warhmatullohi Wabarokaatuh

Peraturan berkaitan dengan keuangan ERDAMS FKK UMJ diperuntukkan untuk seluruh anggota, dan BPH ERDAMS FKK UMJ:
1.      Setiap anggota yang berniat unuk membelanjakan uang untuk kebutuhan ERDAMS baik secara terencana ataupun dadakan diwajibkan untuk memberitahu bendahara minimal 1 hari sebelum hari H, apabila hal ini tidak dilakukan maka bendahara tidak bertanggungjawab.
2.      Bagi setiap anggota dan BPH yang telah membelanjakan uang ERDAMS diharapkan untuk menyertakan bon atau tanda bukti sebagai surat pembuktian pembelanjaan.
3.      Persyaratan lain yang perlu diperhatikan bagi seluruh anggota yang hendak membelanjakan uang ERDAMS yaitu: membelanjakan uang ERDAMS untuk kegiatan bersama, resmi yang telah disepakati oleh ketua umum, kabid, dan sesame anggota, dan dalam lingkup proker yang bersangkutan atau tidak keluar dari tugas bidangnya.
4.      Apabila telah mengeluarkan biaya pribadi untuk keperluan yang telah disepakati bersama, maka diwajibkan untuk menghubungi bendahara maksimal 5 hari setelah pengeluaran, jika tidak bendahara berlepas tangan.
5.      Setelah keputusan yang telah disepakati bersama bahwa biaya tranportasi untuk anggota ERDAMS ditanggung personal kecuali dalam hal yang telah disepakati dan disediakan.
6.      Untuk menjalankan hak dan menjaga kepentingan bersama, diharapkan untuk seluruh anggota ERDAMS untuk mematuhi tata tertib yang berlaku dan melaksanakan kewajiban untuk membayar uang kas Rp. 10.000,-  perbulannya maksimal 14 hari dari tanggal pertama di awal bulan secara sukarela dan ikhlas.
7.      Pada akhir bulan, seluruh pemasukkan dan pengeluaran yang telah dilakukan pada bulan itu ditutup dan sisa tabungan yang ada disimpan dan tabung untuk kegiatan-kegiatan yang terencana. Dan dimulai kembali dari awal bulan.
8.      Biaya pengeluaran yang dilakukan harus memenuhi tujuan raker tertulis yang telah ditetapkan bersama tanpa adanya penyimpangan dari tujuan raker semula.
9.      Bagi seluruh pemegang amanah sebagai bendahara acara  untuk melaporkan perincian dan pertanggungjawaban keuangan yang diemban maksimal 2 minggu setelah hari H.
10.  Jika ada personal yang merasakan keberatan atas peraturan yang berlaku diwajibkan untuk dimusyawarahkan bersama.
Komitmen yang mesti diingat bagi seluruh anggota dan BPH bahwa ERDAMS merupakan organisasi pergerakkan untuk menolong sesama secara sukarela dan tanpa pamrih dan demi memajukan organisasi bersama dengan berkorban sepenuh hati, jiwa, raga, waktu, dan harta.

Saya sebagai bendahara periode 2012- 2013 membuat keputusan ini sesuai kesepakatan bersama dan demi kemashlahatan bersama.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Erdams FKK UMJ - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template